Nasabah Dirugikan Karena PT. PNM Secara Sepihak Sita Agunan


Salma
Situbondo, Extremmepoint-Pasuruan -  Penyitaan agunan sertifikat berupa lahan kering dan sebuah bangunan rumah milik Salma warga  Kampung krajaan RT.02/03 desa Banyunglugur Kec. Banyunglugur, Kabupaten Situbondo, dinilai sangat sepihak serta mengabaikan permohonanpernyataan pihak Kreditur/nasabah  yang sudah bangkrut akibatnya nasabah dirugikan, tanpa mempertimbangkan bahwanasabah/konsumen juga patut  di lindungi sebagaimana diatur didalam undang-undang perlindungan konsumen,  hal ini dilakukan oleh PT.PNM (Pembiayan modal madani ) Cabang Jember, JawaTimur. 

Meskipun  sudah tidak berdaya,  Salma (65) , terus berusaha akan melakukan perlawanan gugatan  kepada pihak PNM melalui jalur hukum besar harapannya Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menolak gugatan
eksekusi agunannya akibat  risalah lelang karena
merugikan dirinya (konsumen).

Penjual Lelang  melalui putusan risalah lelang Nomor : 0455/2014 atas pemohon Suryadin Pimpinan cabang PT.PNM  (persero) Cab.Jember nomor surat permohonan S-046/ PNM-JBR /II/2014  tanggal 26 februari 2014 dengan nomor sertifikat hak tanggungan  1006/2012 tanggal 23 agustus 2012, jenis lelang eksekusi  hak tanggungan dan pejabat penjual seno kepala remedial cabang KPKNL Jember.

Obyek lelang adalah sebidang tanah dan banggunan berikut segala sesuatu yang berdiri dan melekat diatasnya sebagaimana yang tersebut dalam SHM No.238 luas 526 meter kubik,  atas nama  salma .dan pemenang lelang  atau pembeli Muhammad HariSubakti  kuasa dari  Meliwati Soehartono  sebesar  Rp.120.000.000-,
Permasalahan tersebut oleh pihak PNM mengeluarkan surat pemberitahuan lelang yang di laksanakan rabu tanggal  02 April 2014 atas  agunan kredit dengan debitur Salma ,  sertifikat hak milik no.238 telah dijual kepada melewati soehartono dan sertifikat tersebut telah dilakukan baliknama.

Salma saat ditemui oleh wartawan  mengatakan  kaget menerima surat pemberitahuan dari pihak  PT. PNM pasalnya dia masih tetap proaktif untuk melunasi utangnya.   Salma menyadari utang harus dibayar,niatnya  untuk  melunasi tanggungan ,  Salma tanggal 15 Juni 2013  melayangkan surat pernyataan kepihak  PNM Kantor Pusat Gedung Arthaloka Jalan Jenderal Sudirman KAV.2 Jakarta. Bahwa usaha Salma sudah dalam keadaan bangrut /Pailit mengetahui  kepala desa Banyuglugur, kecamatan setempat.

Sekedar diketahui, Salma salahsatu  nasabah PT.PNM Unit Situbondo, mendapat kucuran kredit saat itu sebesar Rp.125.000.000-, dan telah membayar sebesar RP.78 juta  rupiah,  karena usahanya ( toko ) mengalami kemerosotan/ bangkrut,  Salma berharap untuk mendapat keringanan diberikan waktu mengangsur dan menghapus bunga serta denda dengan tetap terus mengangsur sisa pokok kredit sampai lunas,  Namun sayang upaya  Salma (65)  sia-sia belaka,  Tidak digubris haknya sebagaiNasabah / konsumen yang seharusnya dapatdiberikan perlindungan , malah sebaliknya dan dengan arogan eksekusi terus berjalan. ”Terasa “ kejam dan sakit”. Iba Salma

Proses pengambilan agunan terus dilakukan pemenang lelang Melawati Soehartono,   Melewati Suhartono sangat bernafsu untuk segera menguasai hak milik  Salma,
“Orang itu (Melawati) mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri setempat,” tutur Salma dengan suara lirih dihadapan wartawan ini. Selasa.(27 /4).

Sementara itu pimpinan  PNM cabang Jember Reza ketika ditemui di ruang kerjanya Selasa sore (28/4) mengatakan bahwa proses penyitaan agunan Salma sudah memenuhi mekanisme maupun prosedur yang ada,  Salma dianilai selama ini  tidak  proaktif,  langkah yang diambil  lalu melakukan penyitaan agunan sertifikat.  “Jika Salma mengingginkan rumah tersebut tetap menjadi miliknya, harus melakukan negosiasi dengan pemenang lelang,” kata Reza

Masih menurut Reza, pihak PNM sudah selesai tidak adalagi urusan karena sudah dibayar oleh pemenang lelang . Pejabat lelang saat dikonfirmasi diruang kerjanya  “kami melakukan pelelangan berdasarkan pengajuan pihak PT. PNM, sedangkan harga aset berupa bangunan Rumah diatas lahan kering dinilai tidak pantas dan merugikan nasabah pihak PT. PNM yang akanbertanggung jawab atas kerugian nasabahnya.

“Jika berkeberatan dengan proses tersebut sebaiknya melakukan “ perlawanan " menggugat PT. PNM melalui  jalur hukum, ”celah“ jika salma merasa dirugikan  dari lelang menjual  Rumah hanya senilai 120 juta rupiah tidak sesuai dengan harga setempat,” saranya.Selasa Siang (28/4).

Sementara salah satu pejabat Pengadilan (PN), Situbondo berhasil ditemui   di ruangan perdata, prihatin atas penjualan asset nasabah yang  tidak sesuai dengan harga setempat.  Jika lelang dilakukan olehPengadilan , biasanya ,sebelum menentukan harga pihak nasabah kami temui dan juga masyarakat sekitarnya,mempertanyakan harga tanah tentu tidak terlepas dari harga setempat,  selanjutnya baru dapat menentukan nilai lelang  jual  yang pantas dan tidak sampai merugikannasabah/konsumen.(28/4).

Proses lelang agunan milik Salama dapat dikritisi , bisa menyebabkan kerugian bagi nasabah dan hal itu dapat digugat pihak Permodalan nasional  Madani (PNM) Ucapnya sembari memberikan dukungan moral.

Pantauan Wartawan ini, proses lelang patut dipertanyakan, karena tidak mengindah kansurat pernyataan pailitdarinasabah hal tersebut, dapat di pertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo melalui pemeriksaan berkasnasabahantara lain:

1.  PT.PNM tidak mengindahkan sura pernyataan Pailit dari pihak Nasabah.
2. surat pemberitauan risalah lelang  tanggal 12 agustus 2014  olehpihak PNM jugadipandang  cacat /lemah alias tidak jelas alias kabur obyeklahanagunanYaknitertulisdebitur Salma kreditbermasalahberupatanah sawa, padahal Salma menjaminkansertifikatlahan keringdanbangunanrumahdantoko jadisuratpemberitahuanRisalahLelangdan SHM salahalamat.

3. surat peringatan kepada nasabah dari pihak PT.PNM yakni  peringatan 1,2 dan 3 jarakwaktu surat peringatan tersebut sangatlah tidak logis.  
Perlu  diketahui permasalah tersebut, saat ini masih dalam proses gugatan eksekusi di Pengadilan Negeri situbondo JawaTimur dan baru masuk tahapan  pemeriksaaan berkas.  Salma nasabah PT.PNM sudah mengalami pailit/bangkrut  namun  belum  jatuh tempo,   sedangkan  lama jatuh tempo adalah  4 tahun.

Pertanyaan selanjutnya adalah mungkinkah PengadilanNegeri (PN) Situbondo  dapat menetapkan sebuah ketetapan hukum tetap,  sementara nasabah (Salma) belum jatuh tempoh dan terus proaktif dengan niat baik untuk membayar cicilan kredit tersebut. ( RD) Bersambung





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama