Salma |
Meskipun sudah tidak berdaya, Salma (65) , terus berusaha akan melakukan perlawanan gugatan kepada pihak PNM melalui jalur hukum besar harapannya Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menolak gugatan
eksekusi agunannya akibat risalah lelang karena
merugikan dirinya (konsumen).
Penjual Lelang melalui putusan risalah lelang Nomor : 0455/2014 atas pemohon Suryadin Pimpinan cabang PT.PNM (persero) Cab.Jember nomor surat permohonan S-046/ PNM-JBR /II/2014 tanggal 26 februari 2014 dengan nomor sertifikat hak tanggungan 1006/2012 tanggal 23 agustus 2012, jenis lelang eksekusi hak tanggungan dan pejabat penjual seno kepala remedial cabang KPKNL Jember.
Obyek lelang adalah sebidang tanah dan banggunan berikut segala sesuatu yang berdiri dan melekat diatasnya sebagaimana yang tersebut dalam SHM No.238 luas 526 meter kubik, atas nama salma .dan pemenang lelang atau pembeli Muhammad HariSubakti kuasa dari Meliwati Soehartono sebesar Rp.120.000.000-,
Permasalahan tersebut oleh pihak PNM mengeluarkan surat pemberitahuan lelang yang di laksanakan rabu tanggal 02 April 2014 atas agunan kredit dengan debitur Salma , sertifikat hak milik no.238 telah dijual kepada melewati soehartono dan sertifikat tersebut telah dilakukan baliknama.
Salma saat ditemui oleh wartawan mengatakan kaget menerima surat pemberitahuan dari pihak PT. PNM pasalnya dia masih tetap proaktif untuk melunasi utangnya. Salma menyadari utang harus dibayar,niatnya untuk melunasi tanggungan , Salma tanggal 15 Juni 2013 melayangkan surat pernyataan kepihak PNM Kantor Pusat Gedung Arthaloka Jalan Jenderal Sudirman KAV.2 Jakarta. Bahwa usaha Salma sudah dalam keadaan bangrut /Pailit mengetahui kepala desa Banyuglugur, kecamatan setempat.
Sekedar diketahui, Salma salahsatu nasabah PT.PNM Unit Situbondo, mendapat kucuran kredit saat itu sebesar Rp.125.000.000-, dan telah membayar sebesar RP.78 juta rupiah, karena usahanya ( toko ) mengalami kemerosotan/ bangkrut, Salma berharap untuk mendapat keringanan diberikan waktu mengangsur dan menghapus bunga serta denda dengan tetap terus mengangsur sisa pokok kredit sampai lunas, Namun sayang upaya Salma (65) sia-sia belaka, Tidak digubris haknya sebagaiNasabah / konsumen yang seharusnya dapatdiberikan perlindungan , malah sebaliknya dan dengan arogan eksekusi terus berjalan. ”Terasa “ kejam dan sakit”. Iba Salma
Proses pengambilan agunan terus dilakukan pemenang lelang Melawati Soehartono, Melewati Suhartono sangat bernafsu untuk segera menguasai hak milik Salma,
“Orang itu (Melawati) mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri setempat,” tutur Salma dengan suara lirih dihadapan wartawan ini. Selasa.(27 /4).
Sementara itu pimpinan PNM cabang Jember Reza ketika ditemui di ruang kerjanya Selasa sore (28/4) mengatakan bahwa proses penyitaan agunan Salma sudah memenuhi mekanisme maupun prosedur yang ada, Salma dianilai selama ini tidak proaktif, langkah yang diambil lalu melakukan penyitaan agunan sertifikat. “Jika Salma mengingginkan rumah tersebut tetap menjadi miliknya, harus melakukan negosiasi dengan pemenang lelang,” kata Reza
Masih menurut Reza, pihak PNM sudah selesai tidak adalagi urusan karena sudah dibayar oleh pemenang lelang . Pejabat lelang saat dikonfirmasi diruang kerjanya “kami melakukan pelelangan berdasarkan pengajuan pihak PT. PNM, sedangkan harga aset berupa bangunan Rumah diatas lahan kering dinilai tidak pantas dan merugikan nasabah pihak PT. PNM yang akanbertanggung jawab atas kerugian nasabahnya.
“Jika berkeberatan dengan proses tersebut sebaiknya melakukan “ perlawanan " menggugat PT. PNM melalui jalur hukum, ”celah“ jika salma merasa dirugikan dari lelang menjual Rumah hanya senilai 120 juta rupiah tidak sesuai dengan harga setempat,” saranya.Selasa Siang (28/4).
Sementara salah satu pejabat Pengadilan (PN), Situbondo berhasil ditemui di ruangan perdata, prihatin atas penjualan asset nasabah yang tidak sesuai dengan harga setempat. Jika lelang dilakukan olehPengadilan , biasanya ,sebelum menentukan harga pihak nasabah kami temui dan juga masyarakat sekitarnya,mempertanyakan harga tanah tentu tidak terlepas dari harga setempat, selanjutnya baru dapat menentukan nilai lelang jual yang pantas dan tidak sampai merugikannasabah/konsumen.(28/4).
Proses lelang agunan milik Salama dapat dikritisi , bisa menyebabkan kerugian bagi nasabah dan hal itu dapat digugat pihak Permodalan nasional Madani (PNM) Ucapnya sembari memberikan dukungan moral.
Pantauan Wartawan ini, proses lelang patut dipertanyakan, karena tidak mengindah kansurat pernyataan pailitdarinasabah hal tersebut, dapat di pertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo melalui pemeriksaan berkasnasabahantara lain:
1. PT.PNM tidak mengindahkan sura pernyataan Pailit dari pihak Nasabah.
2. surat pemberitauan risalah lelang tanggal 12 agustus 2014 olehpihak PNM jugadipandang cacat /lemah alias tidak jelas alias kabur obyeklahanagunanYaknitertulisdebitur Salma kreditbermasalahberupatanah sawa, padahal Salma menjaminkansertifikatlahan keringdanbangunanrumahdantoko jadisuratpemberitahuanRisalahLelangdan SHM salahalamat.
3. surat peringatan kepada nasabah dari pihak PT.PNM yakni peringatan 1,2 dan 3 jarakwaktu surat peringatan tersebut sangatlah tidak logis.
Perlu diketahui permasalah tersebut, saat ini masih dalam proses gugatan eksekusi di Pengadilan Negeri situbondo JawaTimur dan baru masuk tahapan pemeriksaaan berkas. Salma nasabah PT.PNM sudah mengalami pailit/bangkrut namun belum jatuh tempo, sedangkan lama jatuh tempo adalah 4 tahun.
Pertanyaan selanjutnya adalah mungkinkah PengadilanNegeri (PN) Situbondo dapat menetapkan sebuah ketetapan hukum tetap, sementara nasabah (Salma) belum jatuh tempoh dan terus proaktif dengan niat baik untuk membayar cicilan kredit tersebut. ( RD) Bersambung
Posting Komentar